
PELATIHAN
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
&
Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) & Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara yang disebabkan oleh usaha dan/kegiatan tersebut, khususnya yang berasal dari emisi udara sumber tidak bergerak, dengan garis besar tugas menilai potensi pencemaran udara dari usaha dan/atau kegiatan, menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara serta mengkoordinasi kegiatan pemantauan pencemaran udara, operasional pemeliharaan alat dan pengendali pencemaran udara.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan RI No.P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 yang dimaksud dengan Sertifikat Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) & Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) & Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)
Sekarang sudah sangat jelas bahwa hanya Sertifikat & Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) & Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) yang diterbitkan oleh LSP/BNSP saja yang diakui oleh pemerintah Indonesia sebagai satu-satunya sertifikasi kompetensi & Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) & Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) yang sah serta memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas karena sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan RI.
Kompetensi
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) | Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) |
---|---|
1. Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara Dari Emisi | 1. Menilai Tingkat Pencemaran Udara Dari Emisi |
2. Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara Dari Emisi | 2. Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi |
3. Menilai Tingkat Pencemaran Udara Dari Emisi | 3. Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi |
4. Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi | 4. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi |
5. Menentukan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi | 5. Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara |
6. Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi | |
7. Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi | |
8. Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi | |
9. Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi | |
10. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi |
Pengajar
- Praktisi Lingkungan Hidup Pengendalian Pencemaran Udara
Sertifikat
Setelah mengikuti diklat dan uji kompetensi ini, setiap peserta akan mendapatkan:
- Sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh Gadjah Mada Yogyakarta
Jika Anda mengikuti Uji Kompetensi dan dinyatakan kompeten, akan mendapatkan:
- Sertifikat Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) / Sertifikat Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan RI No.P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018
- Kartu Kompetensi Kerja Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) / Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)
*Harga bisa naik sewaktu-waktu
Ketentuan & Persyaratan
Persyaratan tingkat pendidikan paling rendah adalah lulusan SLTA (SMU, SMK, atau sederajat)
Untuk ketentuan dan Persyaratan lainnya dapat segera menghubungi admin pendaftaran kami:
No.Telepon : 0274 322 0472 0274 322 0401 No. Seluler : 08199 322 0472 08199 322 0401 e-mail : admin@gadjahmada.co.id |