
Diklat & Sertifikasi Kompetensi
Penyusun AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan RI No.P.65/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 yang dimaksud dengan Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi sebagai penyusun Amdal.
Sekarang sudah sangat jelas bahwa hanya Sertifikat Penyusun Amdal yang diterbitkan oleh LSP/BNSP saja yang diakui oleh pemerintah Indonesia sebagai satu-satunya sertifikasi kompetensi Penyusun Amdal yang sah serta memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas karena sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan RI.
Kompetensi
- Menyusun Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
- Menyusun Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Awal
- Melibatkan Masyarakat dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- Menentukan Dampak Penting Hipotetik
- Menentukan Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian
- Menentukan Metode Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
- Menyusun Dokumen Kerangka Acuan
- Menyusun Ringkasan Hasil Pelingkupan Kerangka Acuan
- Menyusun Deskripsi Rinci Rona Lingkungan Hidup Awal
- Melakukan Prakiraan Dampak Penting
- Menyusun Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
- Menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Menyusun Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
- Menyusun Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Rencana Pemantauan Lingkungan
Pengajar
- Praktisi AMDAL dan RKL – RPL/UKL – UPL.
Sertifikat
Setelah mengikuti diklat dan uji kompetensi ini, setiap peserta akan mendapatkan:
- Sertifikat diklat yang diterbitkan oleh Gadjah Mada Yogyakarta
- Sertifikat Kompetensi Anggota Tim Penyusun Amdal yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan RI No.P.65/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016
- Kartu Kompetensi Kerja Anggota Tim Penyusun Amdal
Pelaksanaan
Tanggal | Biaya Diklat | Pelaksanaan | Daftar |
---|---|---|---|
|
| ||
|
|
Pelunasan paling lambat pada H-3 sebelum pelaksanaan
Ketentuan & Persyaratan
Persyaratan tingkat pendidikan paling rendah adalah lulusan D4/S1 semua disiplin ilmu
Untuk ketentuan dan Persyaratan lainnya dapat segera menghubungi admin pendaftaran kami:
No.Telepon : 0274 322 0472 0274 322 0401 No. Seluler : 08199 322 0401 08199 322 0472 e-mail : admin@gadjahmada.co.id |