
Diklat & Sertifikasi Kompetensi
Pemantauan & Analisis Pengelolaan Limbah B3
Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Setiap orang yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) wajib melakukan pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya, hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengelolaan Limbah B3 ini menjadi wajib karena Limbah B3 yang dibuang langsung ke dalam lingkungan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Mempertimbangkan risiko yang ditimbulkan tersebut dan memperhatikan mandat peraturan perundang-undangan serta kesepakatan pada Konvensi Stockholm dan Konvensi Minamata, perlu diupayakan agar industri atau kegiatan usaha dapat mengurangi semaksimal mungkin penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau bahan yang menghasilkan Limbah B3 dan melaksanakan pengelolaan Limbah B3 tersebut dengan baik dan benar. Dalam hal ini, SDM yang profesional dan kompeten di bidang pengelolaan Limbah B3 menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi..
Kompetensi
-
- Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Menentukan Sumber Dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah B3
- Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3
- Menganalisis Limbah B3
- Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3
- Melakukan Pengawasan Analisis Limbah B3
- Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah B3
Pengajar
- Praktisi Lingkungan Hidup Pengelolaan Limbah B3
Sertifikat
Setelah mengikuti diklat ini dan lulus uji kompetensi setiap peserta akan mendapatkan:
- Sertifikat diklat yang diterbitkan oleh Pusdiklat Gadjah Mada Yogyakarta
- Sertifikat Kompetensi Pemantauan & Analisis Pengelolaan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Kartu Kompetensi Kerja Pemantauan & Analisis Pengelolaan Limbah B3
Pelaksanaan
Tanggal | Biaya Diklat | Pelaksanaan | Daftar |
---|---|---|---|
|
| ||
|
|
Pelunasan paling lambat pada H-3 sebelum pelaksanaan
Pembayaran dapat ditransfer ke rekening Bank BNI KCU UGM atas nama Gadjah Mada Yogyakarta No.Rek: 3222333221
Ketentuan & Persyaratan
Persyaratan tingkat pendidikan paling rendah adalah lulusan SLTA (SMU, SMK, atau sederajat)
Untuk ketentuan dan Persyaratan lainnya dapat segera menghubungi admin pendaftaran kami:
No.Telepon : 0274 322 0472
0274 322 0401
No. Seluler : 08199 322 0472
08199 322 0401
e-mail : admin@gadjahmada.co.id