
Diklat & Sertifikasi Kompetensi
Ahli K3 Listrik
Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Ahli K3 Listrik mencakup pekerjaan perencanaan, pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian instalasi listrik peralatan dan perlengkapan ketenagalistrikan.
Pusdiklat Gadjah Mada Yogyakarta menyelenggarakan Diklat & Sertifikasi Kompetensi Ahli K3 Listrik yang sertifikasinya diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Diklat & Sertifikasi Kompetensi Ahli K3 Listrik yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Gadjah Mada Yogyakarta dirancang sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 131 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan.
Kompetensi
-
- Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan.
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan.
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan.
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
- Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
- Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
- Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
- Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
Pengajar
-
-
- Praktisi K3 Listrik
-
Sertifikat
Setelah mengikuti diklat ini dan lulus uji kompetensi setiap peserta akan mendapatkan:
- Sertifikat Kualifikasi Ahli K3 Listrik yang diterbitkan oleh Pusdiklat Gadjah Mada Yogyakarta
- Sertifikat Kompetensi Ahli K3 Listrik yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Fasilitas
Konsumsi, Flashdisk, Blocknote, Pulpen, Goody bag, T-Shirt
Pelaksanaan
Diklat ini akan dilaksanakan pukul 08.00 – 17.00 WIB
Tanggal | Biaya Diklat | Pelaksanaan | Daftar |
---|---|---|---|
| |||
|
Biaya
Pelunasan paling lambat pada H-3 sebelum pelaksanaan
Pembayaran dapat ditransfer ke rekening Bank BNI KCU UGM atas nama Gadjah Mada Yogyakarta No.Rek: 3222333221
Persyaratan
Untuk ketentuan dan persyaratan lainnya dapat segera menghubungi admin pendaftaran kami pada hari kerja setiap Senin s.d. Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB & Sabtu pukul 08.00 – 16.00 WIB via telepon ke 0274 – 3220472, SMS/WA ke 0816 4264 463 ( admin 1 )/ 08156962615 ( admin 2 ), dan e-mail ke admin@gadjahmada.co.id.