
Diklat & Sertifikasi Kompetensi
AHLI K3 UMUM
Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja Umum
Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
“Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pelatihan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global diperlukan standar kompetensi bagi ahli K3 tersebut yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri. Salah satu bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha adalah Ahli K3 Umum.
Untuk mempersiapkan Anda yang membutuhkan skill dan sertifikasi kompetensi Ahli K3 Umum, Gadjah Mada Yogyakarta menyelenggarakan Diklat & Sertifikasi Kompetensi Ahli K3 Umum. Diklat ini didesain berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang K3 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 38 tahun 2019.”
Kompetensi
- Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
- Merancang Sistem Tanggap Darurat
- Melakukan Komunikasi K3
- Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
- Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
- Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
- Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
- Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan kerja
- Mengelola Sistem Dokumentasi K3
- Menerapkan Manajemen Risiko K3
- Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
- Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
Instruktur
Praktisi dan Akademisi yang kompeten di bidang K3
Sertifikat
Setelah mengikuti diklat dan uji kompetensi ini, setiap peserta akan mendapatkan:
- Sertifikat diklat yang diterbitkan oleh Gadjah Mada Yogyakarta
- Sertifikasi Kompetensi Ahli K3 Umum yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Sertifikat ISO 9001:2015; ISO 14001:2015; ISO 45001:2018
- Kartu Kompetensi Kerja Ahli K3 Umum
Pelaksanaan
Tanggal | Biaya Diklat | Pelaksanaan | Daftar |
---|---|---|---|
|
| ||
|
|
Pelunasan paling lambat pada H-2 sebelum pelaksanaan
Ketentuan & Persyaratan
Persyaratan tingkat pendidikan paling rendah adalah lulusan SLTA (SMU, SMK, atau sederajat)
Untuk ketentuan dan Persyaratan lainnya dapat segera menghubungi admin pendaftaran kami:
No.Telepon : 0274 322 0472 0274 322 0401 No. Seluler : 08199 322 0401 08199 322 0472 e-mail : admin@gadjahmada.co.id |